INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor mulai memasuki tahap penertiban dalam program penataan angkutan kota atau angkot.
Sebanyak 1.700 armada yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan operasional menjadi sasaran dalam kebijakan tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Untuk mendukung pelaksanaannya, tim penertiban segera dibentuk dengan melibatkan Satlantas Polresta Bogor Kota dan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan regulasi tersebut menjadi dasar hukum dalam penataan angkot yang selama ini beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Baca Juga: HJB 544 Jadi Panggung Basket 3×3, Pemkot Bogor Bidik Lahirnya Talenta Baru
Saat ini masih terdapat sekitar 2.700 angkot yang terdaftar.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.700 kendaraan masuk dalam target penertiban karena telah melewati ketentuan usia operasional yang berlaku.
“Angkot yang masih terdaftar sekitar 2.700 unit. Yang menjadi target operasi sebanyak 1.700 kendaraan, sehingga nantinya tersisa sekitar 1.000 kendaraan yang masih memenuhi ketentuan usia operasional,” kata Sujatmiko.
Menurut dia, tim penertiban tidak hanya melibatkan Dishub, tetapi menjadi agenda bersama tingkat Kota Bogor dengan dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.





