INFOLADISHA – Puluhan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Bupati Bogor dan Polres Bogor pada Rabu, 17 Juni 2026.
Bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT PMC yang akan berakhir pada 2027.
Aksi tersebut juga membawa tuntutan lain yang tidak kalah penting.
Warga meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini terlibat dalam sengketa agraria di wilayah tersebut.
Pendamping Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sukajaya Melawan, Agus, mengatakan konflik agraria antara warga dan PT PMC telah berlangsung hampir tiga dekade.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik, Pemkab Bogor Sebut ASN Sudah Lebih Dulu Dibiasakan Hidup Hemat
Selama kurun waktu itu, warga mengaku terus menghadapi tekanan, intimidasi, hingga diskriminasi.
“PT PMC sudah hampir 30 tahun memegang SHGB, tetapi tidak melakukan apa pun di Sukajaya. Sementara warga yang tinggal dan bertani di sana justru mengalami intimidasi dan kriminalisasi,” kata Agus kepada wartawan.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Salah satunya meminta Bupati Bogor menolak perpanjangan maupun pengalihan hak atas SHGB PT PMC.





