Selain itu, warga juga mendorong penerbitan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 20 hektare serta audit menyeluruh terhadap status dan pemanfaatan SHGB yang saat ini dikuasai perusahaan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal kepemilikan lahan.
Baca Juga: Bupati Rudy Susmanto Jadi Responden Pertama, Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai di Kabupaten Bogor
Mereka menilai kawasan yang dipertahankan selama ini memiliki fungsi penting bagi keberlangsungan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Lahan tersebut digunakan untuk pertanian, peternakan, kawasan resapan air, sumber mata air, hingga aliran sungai yang menjadi penopang kebutuhan warga di sekitar Kecamatan Tamansari.
“Yang dipertahankan warga bukan hanya lahan pertanian, tetapi juga sumber mata air, kawasan resapan, dan bentang alam yang selama ini menjadi penyangga lingkungan di Tamansari,” ujar Agus.
Massa juga menyoroti proses hukum yang menjerat enam warga Sukajaya.
Dua orang di antaranya saat ini masih berstatus saksi dan telah beberapa kali memenuhi panggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Aliansi menilai perkara tersebut berakar dari sengketa agraria sehingga tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.
Karena itu, mereka mendesak Polres Bogor menghentikan penyidikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).





