“Kami meminta SP3 diterbitkan karena ini sengketa tanah, bukan perkara pidana. Warga hanya mempertahankan ruang hidupnya,” tegasnya.
Penolakan warga juga ditujukan terhadap rencana pembangunan perumahan di kawasan yang diklaim PT PMC.
Mereka khawatir pembangunan di wilayah lereng Tamansari berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan mengancam keberadaan sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT PMC maupun Pemerintah Kabupaten Bogor terkait tuntutan yang disampaikan warga dalam aksi tersebut.





