INFOLADISHA – Pemkot Bogor mulai mengevaluasi kinerja jajaran Satpol PP setelah muncul aduan dugaan pungutan liar atau pungli terhadap pedagang kaki lima atau PKL.
Evaluasi dilakukan sebagai langkah memastikan penertiban berjalan sesuai aturan tanpa praktik yang merugikan masyarakat.
Langkah itu disampaikan langsung Wali Kota Bogor Dedie A Rachim saat memimpin apel besar Satpol PP Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa 7 Juli 2026.
Apel tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi.
Dedie menegaskan tidak ada ruang bagi anggota Satpol PP yang terbukti menerima pungli.
Baca Juga: Tidur Tanpa Bantal Benarkah Lebih Sehat? Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui
Ia meminta Kepala Satpol PP segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap laporan yang masuk.
“Kami kumpulkan hari ini karena saya ingin Kasatpol PP melakukan evaluasi. Kalau memang itu benar terjadi tentu kami akan mengambil langkah yang tegas,” kata Dedie kepada wartawan.
Selain mengevaluasi internal, Pemkot Bogor juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat.
Laporan tidak hanya terkait dugaan pungli, tetapi juga apabila ditemukan praktik beking terhadap PKL yang melanggar aturan.
Menurut Dedie, tindakan tegas bukan hal baru. Sejumlah kasus serupa sebelumnya sudah ditangani, termasuk pemberian sanksi hingga pemberhentian terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.





