Karena itu, masyarakat diminta melaporkan apabila memiliki dokumentasi yang dapat memperkuat proses pemeriksaan.
“Kalau ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan anggota menerima pungutan silakan sampaikan kepada kami. Sanksinya sudah pasti berat,” ujarnya.
Pupung menegaskan pegawai berstatus PPPK yang terbukti melakukan pungli dapat diberhentikan atau tidak diperpanjang kontraknya.
Sementara bagi aparatur sipil negara, penindakan akan mengacu pada aturan disiplin pegawai yang berlaku.





