INFOLADISHA — Hari Kemerdekaan membawa kabar berbeda bagi 1.339 warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, mereka mendapatkan pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum 2026.
Dari jumlah tersebut, 11 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II). Sebelas lainnya juga mendapat RU II, tetapi masih harus menjalani pidana subsider.
Sementara mayoritas penerima, yakni 1.317 narapidana, memperoleh Remisi Umum I (RU I), yang berarti pengurangan masa hukuman tanpa langsung mengakhiri masa pidana.
Pemberian remisi berlangsung dalam momentum peringatan kemerdekaan pada Senin (17/8/2026).
Baca Juga: 1,5 Juta Obat Keras hingga 15 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Kabupaten Bogor, Hasil Ungkap 77 Kasus
Hak tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan di dalam lapas.
Dua Anak Binaan Juga Dapat Pengurangan Masa Pidana
Tidak hanya narapidana dewasa. Dua anak binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong turut memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I).
Pengurangan masa pidana itu diharapkan menjadi tambahan motivasi agar anak binaan tetap konsisten mengikuti pembinaan dan mempertahankan perubahan positif selama berada di lembaga pemasyarakatan.





