INFOLADISHA – Pemerintah Kota Bogor memastikan kebijakan penataan angkutan kota (angkot) tetap berjalan meski penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran capaian pelaksanaan regulasi tersebut baru mencapai sekitar 47 persen.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menegaskan, Perwali tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek itu tidak dicabut.
Pemerintah hanya menunda penerapannya sambil mendorong respons dan kesiapan yang lebih baik dari para pelaku usaha angkot.
“Tidak mencabut perwali peremajaan tetapi menunda karena capaiannya rendah. Untuk itu diperlukan respons positif dari para pelaku usaha karena kita semua dinilai, harapan masyarakat ingin tertib sedikit,” kata Dedie dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Baca Juga: Musim Kemarau Belum Usai, 98 Kebakaran Lahan Terjadi di Kabupaten Bogor
Menurut Dedie, penundaan tersebut tidak berarti Pemerintah Kota Bogor membatalkan arah kebijakan penataan transportasi.
Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan penataan angkot tetap berlaku dan tidak mungkin dihapus begitu saja.
Ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut bukan kebijakan yang muncul secara mendadak.
Proses penyusunannya berlangsung sekitar 2,5 tahun di DPRD Kota Bogor dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk KKSU, pengusaha, pemilik kendaraan dari masyarakat, akademisi, perwakilan pengusaha, hingga pengemudi angkot.





