“Yang harus menjadi patokan bagi semua dan perlu dipahami semua adalah perda tidak muncul tiba-tiba, berproses dan dalam proses pembahasannya melibatkan KKSU, pengusaha dan pemilik kendaraan dari masyarakat,” ujarnya.
Dedie juga menyebut, sebelum regulasi ditandatangani, para pihak telah diberikan waktu selama enam bulan untuk berdialog dan mempertimbangkan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Biskita Transpakuan Akan Bertambah, Pemkot Bogor Siapkan Skema Tarif Baru
Setelah dilantik sebagai Wali Kota Bogor, Dedie mengaku tidak langsung menerapkan seluruh ketentuan yang ada.
Pemerintah masih memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan penataan angkot.
Menurutnya, tujuan utama kebijakan ini bukan sekadar mengurangi jumlah angkot yang beroperasi di Kota Bogor.
Pemerintah ingin menciptakan titik keseimbangan agar sistem transportasi menjadi lebih tertib dan angkot tidak lagi berhenti atau ngetem sembarangan yang berpotensi memicu kemacetan.
“Kami ingin ada titik keseimbangannya agar angkot tidak ngetem di sembarang titik yang menyebabkan kemacetan. Dengan jumlah yang masuk akal artinya tidak perlu ada urusan-urusan ngetem dan urusan berhenti sembarangan,” jelasnya.
Dedie menambahkan, pemerintah tidak menuntut seluruh pelaku usaha mengganti kendaraan dengan mobil baru.





