INFOLADISHA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai memperketat penagihan pajak daerah dengan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan besar.
Salah satu langkahnya dilakukan dengan memasang plang peringatan di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu (21/10/2026), terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik PT Pancakarya Grahautama Indo (PGI) senilai sekitar Rp11,7 miliar.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, potensi piutang pajak daerah yang belum tertagih saat ini mencapai Rp644 miliar.
Penertiban dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama DPRD, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemasangan plang dipilih setelah upaya pemanggilan terhadap perusahaan tersebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.
Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, tunggakan PBB-P2 PT PGI tercatat sejak 2013 hingga 2026.
Hingga kini, kewajiban pajak tersebut belum diselesaikan.
“Kami sudah melakukan upaya pemanggilan, baik dari Bapenda maupun Kejaksaan, tetapi yang bersangkutan belum kooperatif,” kata Wahid di Terminal Baranangsiang.
Pemanggilan ketiga dijadwalkan awal November







Respon (1)