BeritaBogor

Tunggakan Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang

×

Tunggakan Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang

Sebarkan artikel ini

Wahid menjelaskan, sepanjang 2026 Bapenda dan Kejaksaan masing-masing telah mengirimkan dua surat pemanggilan kepada pihak perusahaan.

Pemkot Bogor berencana melayangkan pemanggilan ketiga pada awal November mendatang.

Pemerintah berharap perusahaan segera memenuhi kewajibannya dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.

Baca Juga: Hari Santri 2026, Dedie Rachim Dorong Santri Kota Bogor Kuasai Teknologi

Jika belum ada penyelesaian, Pemkot Bogor akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama Kejaksaan.

“Setelah pemasangan plang ini, kita akan lihat perkembangannya. Kalau mereka masih bandel dan tidak mau bayar, terpaksa kita akan layangkan gugatan somasi dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya bersama Kejaksaan,” ujar Wahid.

Penagihan di Terminal Baranangsiang juga menjadi bagian awal dari rangkaian penertiban terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar.

Bapenda berencana menyasar sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Pamoyanan dan Bogor Nirwana Residence (BNR).

DPRD minta penunggak pajak terbesar diprioritaskan

Besarnya potensi piutang pajak daerah membuat DPRD Kota Bogor mendorong penagihan dilakukan secara lebih terarah.

Bapenda diminta memprioritaskan 10 wajib pajak dengan nilai tunggakan terbesar agar upaya penagihan memberikan hasil yang lebih optimal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus mengatakan, keterlibatan DPRD dalam penertiban tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *