INFOLADISHA – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Nagrak nonaktif berinisial AS masih menunggu perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengaku belum menerima berkas perkara empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dengan kerugian sekitar Rp3,5 miliar tersebut.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya sejauh ini baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan pelapor PT Summarecon Agung Tbk.
“Kami belum terima berkas lagi, pasca ditetapkan empat orang tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor, termasuk Kades Nagrak nonaktif AS,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Agung, perkara tersebut bermula dari dugaan penjualan tanah yang bukan milik para tersangka.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Rp11,7 Miliar, Pemkot Bogor Pasang Plang Peringatan di Terminal Baranangsiang
Lahan itu diduga dibuatkan surat kepemilikannya atas nama salah satu tersangka sebelum ditawarkan kepada perusahaan.
PT Summarecon Agung Tbk kemudian membeli dan membayar lahan tersebut.
Namun, setelah dokumen kepemilikannya diperiksa, tanah yang diperjualbelikan ternyata bukan milik pihak yang menjualnya.
Akibat kejadian itu, perusahaan diduga mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.






