Menurut dia, wajib pajak yang memiliki tunggakan besar perlu menjadi prioritas, terutama agar potensi pendapatan yang belum masuk ke kas daerah bisa segera ditindaklanjuti.
“Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menggenjot pendapatan dari piutang yang belum tertagih. Kami minta Bapenda fokus pada klaster penunggak terbesar terlebih dahulu,” kata Rifki.
Ia menambahkan, para penunggak pajak diharapkan menunjukkan iktikad baik dengan memenuhi undangan pemerintah dan mencari solusi pembayaran.
Rifki juga menyoroti kewajiban pajak pihak ketiga yang memanfaatkan aset milik Kementerian Perhubungan di kawasan Terminal Baranangsiang.
Menurutnya, kendala anggaran tidak semestinya terus menjadi alasan untuk menunda pembayaran pajak daerah.
Penerimaan PBB-P2 sudah mencapai 93 persen
Di tengah upaya mengejar tunggakan, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bogor pada 2026 dilaporkan telah mencapai 93 persen dari target yang ditetapkan.
Wahid mengatakan, target penerimaan sempat bertambah Rp45 miliar melalui APBD Perubahan.
Meski demikian, Bapenda tetap optimistis target tahunan dapat tercapai hingga akhir Desember.
Saat ini, kekurangan penerimaan PBB-P2 diperkirakan tinggal sekitar Rp17 miliar atau 7 persen dari target.
“Alhamdulillah capaian PBB-P2 sudah 93 persen, tinggal 7 persen lagi atau sekitar Rp17 miliar. Insyaallah di akhir tahun ini target PBB-P2 akan tercapai,” tutur Wahid.







Respon (1)