INFOLADISHA – Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal ditemukan di Bogor dan Depok dalam operasi Bea Cukai Bogor pada Rabu (21/10/2026).
Sebagian besar barang tersebut ditemukan di gudang perusahaan jasa titipan, diduga menjadi jalur pengiriman rokok tanpa pita cukai.
Total ada 1.009.004 batang rokok yang disita dari tiga lokasi.
Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp1,49 miliar, sementara potensi kerugian negara dari sektor cukai ditaksir sebesar Rp752,7 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, mengatakan penindakan berlangsung sejak siang hingga menjelang tengah malam. Petugas menyasar tempat penjualan eceran hingga jalur distribusi barang.
Baca Juga: JPO Pasirjaya–Paledang Resmi Dibuka, Warga Kini Punya Akses Lebih Dekat ke Paledang
Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kota Depok dan dilakukan di sejumlah titik di Kota Depok serta Kabupaten Bogor.
Penindakan bermula dari operasi pasar bersama Satpol PP Kota Depok.
Petugas memeriksa toko dan warung di dua kecamatan dan menemukan 7.004 batang rokok tanpa pita cukai.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke jalur pengiriman barang.
Di sebuah perusahaan jasa titipan di Kabupaten Bogor, petugas menemukan 218.000 batang rokok ilegal.
Baca Juga: Kasus Dugaan Tipu Gelap Lahan Rp3,5 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Belum Terima Berkas Kades Nagrak






