Mereka menilai pengawasan terhadap dana aspirasi perlu diperkuat agar penggunaannya benar benar sesuai ketentuan.
Baca Juga: PKL Diajak Pindah ke Pasar Jambu Dua dan Sukasari, Pemkot Bogor Beri Gratis Sewa 3 Bulan
Selain itu, mahasiswa menyoroti proses pengadaan barang dan jasa.
Mereka menduga terdapat praktik yang membuat persaingan dalam tender tidak berjalan secara sehat sehingga meminta aparat berwenang melakukan pendalaman.
Dalam audiensi, FMR menyerahkan lima tuntutan. Mahasiswa meminta data pemenang pengadaan barang dan jasa selama dua tahun terakhir dibuka kepada publik.
Mereka juga mendorong Komisi I DPRD bersama Inspektorat melakukan audit investigasi, meminta Kejaksaan Negeri Kota Bogor memeriksa pelaksanaan dana Pokir, mengusut dugaan persekongkolan tender dan gratifikasi, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti menyalahgunakan aset daerah.
“Aksi ini kami laksanakan demi kepentingan masyarakat, tegaknya kepastian hukum, keadilan, serta pemberantasan praktik curang yang merugikan rakyat,” kata Bagas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan seluruh aspirasi mahasiswa telah diterima beserta dokumen pendukung yang mereka bawa.
Menurutnya, DPRD akan menggunakan fungsi pengawasan untuk menelaah setiap poin yang disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.





