INFOLADISHA – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI secara berkala menarik 16 produk kosmetik berbahaya.
Berdasarkan pengawasan selama periode Januari-Maret (triwulan I) 2025, Kepala BPOM Taruna Ikrar merilis temuan 16 item produk kosmetik berbahaya dan dilarang.
“Dari temuan produk kosmetik berbahaya dan/atau dilarang tersebut, 10 item merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sedangkan 6 item lainnya merupakan kosmetik impor,” ucap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam keterangan resminya, Selasa 22 April 2025.
Berdasarkan sampling dan pengujian yang dilakukan, diketahui 16 produk kosmetik berbahaya tersebut mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Bahan berbahaya dan/atau dilarang yang ditemukan dalam temuan kosmetik yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Bahaya kesehatan yang ditimbulkan dari kandungan bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat.
Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik). Hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K10) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan dapat mengganggu fungsi hati.