Baca Juga: Bosan Minum Air Putih? 3 Minuman Ini Bisa Jadi Alternatif Bantu Cukupi Cairan Tubuh
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor Ridwan menyebut jumlah angkot yang izinnya belum dicabut tersebut mencapai sekitar 54,9 persen dari keseluruhan angkot yang masuk kategori usia di atas 20 tahun.
Artinya, penertiban masih akan menjadi pekerjaan berkelanjutan bagi Pemkot Bogor.
Pemkot Bogor Tegaskan Penertiban Berbasis Aturan
Jenal memastikan penindakan terhadap angkot tua bukan dilakukan secara sporadis. Pemkot Bogor menjalankannya berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari aturan Kementerian Perhubungan hingga peraturan daerah dan peraturan wali kota.
Menurut Jenal, Dishub bersama perangkat terkait menjalankan fungsi penataan transportasi agar kendaraan yang masih beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan dan kelayakan.
Operasi di Jalan Mayor Oking pun menjadi bagian dari penertiban rutin terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis.
Dengan masih adanya 977 angkot berusia lebih dari 20 tahun yang izinnya belum dicabut, pengawasan terhadap angkutan tua di Kota Bogor masih menjadi agenda yang belum berakhir.





