Kondisi itu dinilai bisa berpengaruh terhadap daya saing produk makanan dan minuman yang diproduksi dari Kabupaten Bogor.
“Karena harga produknya jadi lebih mahal akibat terjadinya penambahan beban perusahaan,” ujarnya.
UKM Justru Disebut Kena Dampak Lebih Besar
Idham mengatakan persoalan kenaikan PAT tidak hanya dirasakan perusahaan berskala besar. Kelompok usaha kecil dan menengah (UKM) justru disebut menghadapi kenaikan yang lebih berat.
Hal itu berkaitan dengan perubahan rentang dalam skema pajak progresif. Menurut Idham, jarak progresif yang kini lebih sempit membuat sebagian perusahaan kecil mengalami lonjakan tarif lebih besar.
“Perusahaan yang kecil-kecil itu malah yang mengalami kenaikan tarif PAT-nya lebih besar,” katanya.
GAPMMI juga mempertanyakan dasar pengelompokan pengguna air tanah dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pengguna air tanah dikelompokkan berdasarkan jenis kegiatan atau skala industri.
Terdapat lima kelompok pengguna, mulai dari usaha yang menjadikan air sebagai produk utama hingga usaha yang memanfaatkan air untuk menunjang kebutuhan pokok masyarakat.
Bagi GAPMMI, pendekatan berdasarkan jenis usaha tersebut perlu dikaji kembali.





