Idham berpandangan, jumlah air yang benar-benar diambil seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan beban pajak.
“Yang dilihat itu berapa banyak air yang diambil,” ucapnya.
Dengan kata lain, menurut dia, perusahaan yang mengambil air dalam jumlah lebih besar memang semestinya membayar lebih tinggi. Namun, jenis industrinya tidak seharusnya menjadi faktor utama yang membuat beban pajak berbeda.
Minta Jangan yang Taat Malah Dikejar
Di tengah keluhan mengenai tingginya tarif, GAPMMI juga mendorong Pemkab Bogor mencari sumber penerimaan lain melalui pengawasan yang lebih ketat.
Salah satunya dengan menertibkan perusahaan yang diduga belum melaporkan pengambilan air tanah secara sebenarnya.
Idham mencontohkan sebuah perusahaan yang memiliki delapan sumur, tetapi hanya melaporkan lima. Menurut dia, potensi penerimaan dari pengambilan air yang tidak dilaporkan semestinya menjadi perhatian pemerintah.
“Bukan yang sudah bayar pajak yang dikejar dengan dinaikkan lagi pajaknya. Itu kan tidak adil namanya,” tegas Idham.
Bagi pelaku industri, persoalan PAT bukan sekadar angka dalam tagihan pajak. Ketika biaya produksi meningkat dari berbagai sisi secara bersamaan, tambahan beban sekecil apa pun dapat ikut menentukan daya saing perusahaan.
Karena itu, GAPMMI berharap kebijakan PAT di Kabupaten Bogor dapat mempertimbangkan besaran air yang benar-benar dimanfaatkan sekaligus kondisi industri yang tengah menghadapi tekanan biaya.





