INFOLADISHA – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota Bogor segera mencabut atau merevisi surat edaran Sekretaris Daerah yang mengatur pembatasan penerima bantuan sosial dari APBD.
Desakan itu muncul setelah banyak keluhan masyarakat terkait aturan yang dinilai berpotensi menghambat warga miskin memperoleh bantuan.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat kerja gabungan DPRD Kota Bogor yang melibatkan Komisi I, Komisi IV, serta pimpinan koordinator pada Rabu, 24 Juni 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, mengatakan hasil rapat merekomendasikan agar surat edaran tersebut segera diperbaiki demi menghindari dampak yang merugikan masyarakat.
Menurut Zenal, karena aturan itu hanya berbentuk surat edaran, proses pencabutan maupun revisinya dapat dilakukan dengan cepat tanpa harus melalui mekanisme regulasi yang lebih panjang.
Baca Juga: BisKita Diperluas, Angkot Tua Dipensiunkan, Ini Skema yang Disiapkan Pemkot Bogor
“Apapun istilah yang digunakan oleh Pak Sekda nanti, yang jelas berdasarkan hasil rapat Komisi I, Komisi IV, dan pimpinan koordinator, kami meminta untuk mencabut atau merevisi aturan tersebut. Langkah ini kami ambil demi kepentingan masyarakat,” ujar Zenal.
Selain meminta revisi, DPRD juga menyoroti akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi dasar berbagai program bantuan.





