Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Aturan Pembatasan Bansos Dicabut, Data Penerima Jadi Sorotan

×

DPRD Kota Bogor Minta Aturan Pembatasan Bansos Dicabut, Data Penerima Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Aturan itu diterbitkan sebagai pedoman program reaktivasi kepesertaan BPJS PBI yang dibiayai APBD.

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep Budiman, mengatakan kebijakan itu berawal dari penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK oleh Kementerian Sosial pada Juni 2025 yang berdampak pada sekitar 11 juta jiwa di Indonesia.

Pemkot Bogor kemudian berupaya membantu warga terdampak, terutama penderita penyakit kronis, melalui skema pembiayaan daerah.

Namun dalam penyusunannya terdapat redaksi yang memunculkan multitafsir di sejumlah organisasi perangkat daerah.

“SE tersebut sejatinya diterbitkan khusus untuk mengatur program reaktivasi PBI APBD. Namun terdapat kekeliruan redaksi yang memicu multitafsir di antara OPD lain. SE tersebut dianggap sebagai payung hukum universal untuk seluruh jenis bantuan sosial,” jelas Atep.

Akibat kesalahpahaman tersebut, sejumlah program bantuan di perangkat daerah lain sempat tertunda karena muncul keraguan dalam pelaksanaan anggaran.

Pemkot Bogor dan DPRD kini sepakat melakukan revisi terhadap surat edaran tersebut.

Perubahan akan difokuskan pada penegasan ruang lingkup aturan yang hanya berlaku untuk program PBI APBD bidang kesehatan, sekaligus menghapus kalimat yang berpotensi memunculkan penafsiran berbeda.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot Bogor juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang akan menjadi dasar hukum penanganan kemiskinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *