BeritaBogor

Dua Pekan Operasi, Polres Bogor Ungkap 66 Kasus Narkoba dan Amankan 98 Orang

×

Dua Pekan Operasi, Polres Bogor Ungkap 66 Kasus Narkoba dan Amankan 98 Orang

Sebarkan artikel ini

Arfan menyebut, penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 13 ayat (1).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski 98 orang telah diamankan, proses penyidikan masih berjalan.

Peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *