Arfan menyebut, penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 13 ayat (1).
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, disertai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski 98 orang telah diamankan, proses penyidikan masih berjalan.
Peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.






