Selasa,15 Juli 2025
Pukul: 23:24 WIB

Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Menikah di KUA, Gratis dan Tidak Perlu Ngutang

Gen Z dan Milenial Lebih Memilih Menikah di KUA, Gratis dan Tidak Perlu Ngutang

Facebook
Telegram
WhatsApp
Email

INFOLADISHAMenikah di KUA atau Kantor Urusan Agama masih menjadi pilihan rasional bagi banyak pasangan muda, terutama dari Gen Z dan milenial.

Di tengah biaya pernikahan yang tak murah dan tekanan sosial untuk menggelar resepsi besar-besaran, sebagian memilih jalur menikah di KUA, yakni akad nikah sah secara hukum, tanpa pesta, tanpa utang.

Fenomena menikah di KUA ini awalnya ramai diperbincangkan saat kisah pasangan M Chandra Gumelar viral di media sosial.

Kala itu, masa pandemi COVID-19 memaksa masyarakat menunda atau membatalkan pesta pernikahan besar-besaran karena larangan berkumpul.

Pilihan menikah di KUA pun menjadi solusi praktis dengan akad tetap sah, tanpa melanggar protokol.

Namun seiring waktu, pilihan ini tidak sekadar karena keterpaksaan. Banyak pasangan muda mulai menyadari menikah di KUA tetap sah, lebih hemat, dan memungkinkan mereka fokus pada kehidupan setelah menikah. Syukuran cukup di rumah, atau bahkan tanpa pesta sama sekali.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2014, biaya menikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp 0 alias gratis.

Sebaliknya, jika akad dilangsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja, dikenakan tarif resmi sebesar Rp 600.000.

Selama berkas lengkap dan memenuhi syarat, nikah di KUA itu gratis dan sah secara hukum. Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP, KK, akta lahir, pas foto, serta surat rekomendasi nikah (jika menikah di luar domisili). Selain itu, calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin).

Related Posts

Add New Playlist