Sementara pada Jumat pagi, pihak sekolah mendatangi rumah korban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga.
Baca Juga: Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara
Meski sudah tidak bertugas sebagai guru BK, oknum guru itu disebut masih sempat datang ke sekolah pada Jumat untuk keperluan absensi karena statusnya sebagai PPPK.
“ Jumat kebetulan pelaku PPPK, jadi masih tetap untuk absen, jadi hadir ke sekolah, tapi sudah tidak bertugas sebagai guru BK, jadi dibebastugaskan,” tutur Kusmiarso.
Sekolah juga menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Jika diperlukan, korban akan mendapat layanan psikologis melalui koordinasi dengan pihak terkait.
“ Untuk pendampingan hadir dari PPA, kami juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan PPA. Jika kalau seandainya harus ke psikolog di PPA siap dan kami juga sudah memberikan data korban kepada PPA,” jelasnya.
Kusmiarso menegaskan dugaan kasus tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Ia juga menyatakan pihak sekolah tidak akan melindungi pelaku apabila keluarga korban memutuskan membawa kasus itu ke ranah hukum.
Pihak sekolah mempersilakan keluarga korban melapor kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses lanjutan penanganan kasus.





