INFOLADISHA — Rencana pengalihan kewenangan pengelolaan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menilai kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Betul, menghemat biaya kita,” ujar Dedie saat dimintai tanggapan mengenai rencana penarikan kewenangan guru PPPK ke pemerintah pusat, Rabu (19/8/2026).
Meski demikian, Dedie mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut. Ia memperkirakan penerapannya dapat mulai dilakukan pada Tahun Anggaran 2027.
“Belum resmi, mungkin dimulai Tahun Anggaran 2027,” katanya.
Ribuan Guru PPPK di Kota Bogor
Data Dinas Pendidikan Kota Bogor menunjukkan jumlah guru yang telah berstatus PPPK mencapai 2.182 orang hingga Juli 2026.
Kasubag Unpag Dinas Pendidikan Kota Bogor Erni Yuniarti merinci, jumlah tersebut terdiri atas 1.983 guru PPPK penuh waktu dan 199 guru PPPK paruh waktu.
Beban pembiayaan kedua kelompok tersebut juga memiliki skema berbeda.
Untuk PPPK penuh waktu, pembiayaan pada tahun pertama bersumber dari pemerintah pusat. Namun, memasuki tahun kedua, komponen pembiayaan kembali menjadi tanggungan APBD.





