Baca Juga: Revitalisasi Terminal Bubulak Bogor Lanjut Tahun Ini, Tahap Dua Dikebut Sampai Akhir 2026
“Iya kita tidak bisa menghalangi mereka semua untuk jualan asalkan memenuhi syarat, salah satunya hewannya sehat, dan berkas perizinannya dilengkapi,” terang Anizar.
DKPP juga terus melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK.
Vaksinasi hingga pemberian obat cacing telah dilakukan kepada hewan ternak milik peternak.
Menurut Anizar, petugas DKPP akan turun langsung ke lapak penjualan hewan kurban di enam kecamatan mulai H minus 10 Iduladha untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
“Kami juga sudah memberikan obat cacing, terus nanti H minus 10 kita semua terjun, kami turun ke enam kecamatan untuk pemeriksaan hewan yang ada di lapak lapak,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan aktivitas jual beli hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan.
Pedagang dilarang menggunakan trotoar, badan jalan, maupun saluran air sebagai lokasi berjualan.
“Dilarang berjualan di atas saluran air, trotoar dan badan jalan,” tegas Dedie.
Dedie juga menekankan setiap lokasi penjualan hewan kurban wajib mengantongi izin dari pemerintah maupun pengurus wilayah setempat.
Penjualan tanpa izin dan tanpa pemeriksaan dinas disebut tidak diperbolehkan.




