“Pemkot Bogor melarang penjualan hewan kurban tanpa izin dan tanpa pemeriksaan dinas, tempatnya pun mesti mendapat izin dari wilayah,” kata Dedie Rachim.
Pemkot Bogor pun akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan hewan kurban selama musim Iduladha berlangsung.
“Sebetulnya sudah pada tahu para penjual teh. Tinggal nanti kami pantau dan geser aja,” terang Dedie.
Untuk titik penjualan utama di Kota Bogor, Pemkot memusatkan aktivitas perdagangan hewan kurban di kawasan Jalan Pajajaran yang bekerja sama dengan Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Dedie juga mengimbau pedagang agar tidak mendatangkan hewan dari daerah yang terindikasi kasus PMK demi menjaga kesehatan hewan kurban di Kota Bogor.




