“Kami masih menunggu berkas perkara ini dan akan diteliti lebih lanjut oleh JPU,” jelas Agung.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah menerima laporan dari PT Summarecon Agung Tbk.
Baca Juga: Hari Santri 2026, Dedie Rachim Dorong Santri Kota Bogor Kuasai Teknologi
Salah satu tersangka adalah AS, yang menjabat sebagai kepala desa di wilayah Nagrak, Kecamatan Sukaraja.
Tiga tersangka lainnya disebut berasal dari unsur staf pemerintah desa dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, AS diduga berperan sebagai otak dari aksi penipuan dan penggelapan.
Para tersangka diduga bekerja sama menjual lahan yang bukan hak mereka dengan menggunakan surat atau dokumen yang keabsahannya dipersoalkan.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko mengatakan, penyidik telah mengamankan AS untuk kepentingan penanganan perkara tersebut.
“Kami sudah mengamankan AS dan dia dalam perkara ini berperan sebagai otak dari kejahatan tipu gelap, di mana sebelumnya mereka dilaporkan oleh pembeli lahannya pada Agustus 2025 lalu,” ungkap Anggi.
Anggi menjelaskan, lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 4.000 meter persegi.
PT Summarecon Agung Tbk membeli tanah tersebut dari para tersangka sebelum persoalan keabsahan kepemilikannya terungkap.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.






