Bogor

Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara

×

Kasus Nikah Siri Naik di Kabupaten Bogor Sepanjang 2026, Pengadilan Agama Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Pexels

Thamrin juga memaparkan bahwa status pernikahan yang dapat diajukan isbat nikah adalah pasangan yang saat menikah berstatus perawan atau janda.

Sebagai langkah pencegahan, ia mendorong adanya aturan yang lebih tegas terhadap pihak yang sengaja melanggar prosedur pernikahan negara, termasuk kemungkinan penerapan sanksi pidana.

Baca Juga: Bupati Bogor Buka Suara soal Tambang, Tegaskan Tak Pernah Berniat Lawan Dedi Mulyadi

Di akhir penyuluhan, Thamrin mengingatkan pentingnya membangun rumah tangga dengan kesabaran dan rasa syukur.

“Nikah itu ada dua macam, sabar dan syukur. Hal yang nikmat harus disyukuri, dan hal yang tidak enak harus dihadapi dengan sabar,” katanya.

Pihak Pengadilan Agama Cibinong mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur menikah siri agar segera mengurus isbat nikah.

Buku nikah dinilai menjadi hak dasar pasangan sekaligus perlindungan hukum bagi masa depan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *