INFOLADISHA – Kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pihak swasta dan unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat sorotan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor Raya.
IMM menilai rangkaian perkara tersebut perlu dibongkar lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang berperan di balik proses pengurusan HGB.
Ketua Umum PC IMM Bogor Raya, Fathi Raflian, secara khusus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penghubung antara PT Summarecon dan pihak ATR/BPN.
Menurut Fathi, posisi pihak yang menjadi fasilitator tidak bisa diabaikan dalam pengusutan perkara. Sebab, keberadaan pihak tersebut, apabila terbukti, dapat menjadi bagian dari rangkaian yang membuat proses dugaan tindak pidana korupsi berlangsung.
“Peran fasilitator ini sangat krusial sehingga suatu tindak pidana korupsi bisa terjadi,” kata Fathi.
Baca Juga: OpenAI Ungkap 6 Insiden Model AI Bertindak di Luar Ekspektasi Saat Diuji
Ia berpandangan, pemeriksaan terhadap perkara tidak semestinya berhenti pada pihak yang diduga menerima atau memberikan suap. KPK juga perlu melihat bagaimana proses tersebut berjalan dan siapa saja yang mungkin memiliki peran di dalamnya.
Apalagi, perkara ini mempertemukan kepentingan pihak swasta dengan unsur pemerintahan.






Respon (1)