BeritaBogor

Kedapatan Merokok di Alun-Alun Bogor dan Angkot, 15 Orang Terjaring Sidak KTR

×

Kedapatan Merokok di Alun-Alun Bogor dan Angkot, 15 Orang Terjaring Sidak KTR

Sebarkan artikel ini

Ketua Tim Kerja Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum, menegaskan bahwa Alun-Alun merupakan salah satu area KTR.

Ika menyayangkan masih banyaknya salah kaprah di tengah masyarakat terkait esensi aturan KTR ini.

Menurutnya, pemerintah daerah sama sekali tidak melarang warga untuk merokok, tetapi harus tahu dimana tempatnya.

“Prinsip KTR itu sebenarnya boleh merokok, tapi jangan di 9 kawasan yang sudah ditentukan. Ini yang sering salah diartikan. Aturan ini sifatnya membatasi dan mengatur demi kenyamanan bersama,” tegasnya.

Baca Juga: Cegah Kebakaran Terulang, 20 Petugas DLH Kota Bogor Disiapkan Khusus Tangani Api dan Asap di Galuga

Ika menuturkan, bahwa 9 kawasan terlarang tersebut meliputi sarana pendidikan atau sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, arena olahraga, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta kawasan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota, termasuk taman-taman kota, jalur pedestrian, hingga Sistem Satu Arah (SSA).

Dalam razia ini, para pelanggar yang tertangkap tangan ada sebanyak 15 orang pelanggar, dimana mereka nekat merokok di area Alun-Alun dan di dalam angkot.

“Hari ini ada 15 orang yang tertangkap tangan. 13 orang warga sipil dan 2 orang statusnya masih pelajar. Miris sekali melihat ada pelajar yang ketahuan merokok di area taman kota seperti ini,” kata Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *