INFOLADISHA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,117 miliar di tengah proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung yang bernilai Rp93,4 miliar.
Dana tersebut dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana selaku penyedia jasa manajemen konstruksi setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Langkah pengembalian itu menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang tengah didorong Kejari Kabupaten Bogor bersamaan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar, mengatakan penyidik terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara optimal tanpa mengabaikan proses penegakan hukum.
“Tim Penyidik terus mendorong percepatan pengembalian kerugian keuangan negara melalui proses penegakan hukum yang transparan, efektif, menyeluruh, dan akuntabel,” kata Andri dalam keterangan resminya, Jumat, 19 Juni 2026.
Temuan kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/LHP/XXI/04/2024.
Dalam laporan tersebut, proyek pembangunan Gedung RSUD Parung tercatat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,17 miliar.





