Bogor

Kejari Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung, Penyidikan Terus Berlanjut

×

Kejari Bogor Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi RSUD Parung, Penyidikan Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Dari jumlah itu, sebesar Rp1,117 miliar terkait pelaksanaan pengawasan manajemen konstruksi oleh PT Daya Cipta Dianrancana.

Sementara Rp8,06 miliar lainnya berkaitan dengan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan PT Jasa Semanggi Enjiniring.

Penyidik menemukan sejumlah permasalahan yang diduga menjadi penyebab munculnya kerugian negara.

Salah satunya menyangkut lemahnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan proyek konstruksi.

Baca Juga: Kemarau Mulai Melanda Tenjo, Warga Desa Tapos Alami Krisis Air Bersih

Selain itu, proses pemilihan penyedia jasa manajemen konstruksi juga diduga dilakukan secara tidak tepat sehingga tidak didukung kualitas serta kualifikasi teknis yang memadai.

Menurut Andri, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kualitas hasil pembangunan gedung rumah sakit.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, Kejari Kabupaten Bogor menegaskan proses pidana tetap berjalan.

Pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mengembangkan perkara.

Sebanyak 61 saksi telah diperiksa, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, tenaga ahli hingga pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan RSUD Parung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *