Dalam aksi itu, mereka menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan proses pencairan hibah KNPI.
Aliansi OKP menyoroti keberadaan dua Surat Keputusan DPD KNPI Jawa Barat yang disebut sama sama dijadikan dasar administrasi pencairan dana.
Baca Juga: Seratusan Masyarakat Muslim Kota Bogor Tolak LBGTQ dan Miras Lewat Aksi 247 di Plaza Balaikota Bogor
Menurut mereka, kedua SK itu diterbitkan pada tanggal yang sama, tetapi memuat masa bakti kepengurusan yang berbeda.
Ketua Umum Generasi Muda Peduli Indonesia Kabupaten Bogor, Prastiansa Nugraha, menegaskan aksi tersebut bukan untuk memperebutkan dana hibah, melainkan meminta penegakan aturan dalam proses penyaluran anggaran.
“Kami datang bukan untuk rebutan dana hibah. Tujuan kami menegakkan aturan organisasi dan Peraturan Bupati. Kalau memang ada dualisme kepengurusan, dana hibah seharusnya tidak boleh dicairkan. Itu yang kami minta diusut,” kata Prastiansa.
Selain meminta dugaan cacat administrasi diusut, Aliansi OKP juga mendesak Kejari mengaudit penggunaan dana hibah KNPI tahun anggaran 2025 dan 2026.
Mereka meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengajuan hingga pencairan anggaran diperiksa, termasuk menelusuri aliran dana apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Polemik hibah KNPI mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Bogor mencairkan anggaran sebesar Rp2,1 miliar ketika organisasi itu masih dilanda konflik kepengurusan.





