Bogor

Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor Dipersoalkan, Eks Dirjen Pajak Minta Pemkab Tak Bebani Pengusaha

×

Kenaikan Pajak Air Tanah Kabupaten Bogor Dipersoalkan, Eks Dirjen Pajak Minta Pemkab Tak Bebani Pengusaha

Sebarkan artikel ini

INFOLADISHA – Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan setelah kebijakan kenaikan Pajak Air Tanah (PAT) menuai keberatan dari kalangan pelaku usaha.

Mantan Direktur Jenderal Pajak era Presiden Abdurrahman Wahid, Machfud Sidik, menilai pemerintah daerah tidak dapat menaikkan tarif pajak secara drastis hanya karena penyesuaian tersebut tidak pernah dilakukan selama bertahun-tahun.

Menurut Machfud, alasan tidak adanya kenaikan PAT sejak 2011 tidak bisa dijadikan dasar untuk membebankan lonjakan tarif yang tinggi kepada wajib pajak pada 2026.

Ia menegaskan, setiap penyesuaian tarif semestinya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan tekanan bagi dunia usaha maupun masyarakat.

“Kenaikan tarif tetap harus dilakukan secara bertahap. Jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha,” kata Machfud kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Ia menilai langkah mengakumulasi penyesuaian tarif yang tertunda selama bertahun-tahun hingga menghasilkan lonjakan besar pada tahun ini merupakan kebijakan yang kurang tepat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kemampuan bayar pelaku usaha serta berbagai masukan yang telah disampaikan terkait relaksasi pajak.

Machfud menegaskan, pengusaha tidak bisa disalahkan atas tidak adanya penyesuaian tarif PAT selama lebih dari satu dekade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *