Karena itu, beban kenaikan yang signifikan tidak semestinya dialihkan sepenuhnya kepada sektor usaha.
Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan perpajakan juga harus memperhatikan aspek kepercayaan antara pemerintah dan wajib pajak.
Menurut dia, keputusan yang dinilai memberatkan justru berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak daerah.
Sebagai langkah hukum, Machfud menyarankan pengusaha yang merasa dirugikan untuk terlebih dahulu menyampaikan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Apabila tidak memperoleh tanggapan, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur banding melalui Pengadilan Pajak.
“Pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka ke Pengadilan Pajak,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bogor telah dua kali mengirim surat keberatan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terkait kenaikan PAT yang dinilai terlalu tinggi.
Hingga kini, organisasi tersebut mengaku belum menerima respons dari pemerintah daerah.
Apindo meminta Pemkab Bogor meninjau kembali kebijakan tersebut dan menerapkan skema penyesuaian secara bertahap agar tidak menambah beban industri.
Sebagai alternatif, Apindo mengusulkan pemberian insentif fiskal secara berjenjang, yakni 50 persen pada 2026, 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.





