Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Adi Mulyadi menyebut kenaikan PAT dilakukan karena tarif tersebut sudah lama tidak mengalami penyesuaian.
Adi menjelaskan, kenaikan terakhir PAT dilakukan pada 2011.
Rencana penyesuaian pada 2017 sempat ditunda sebelum akhirnya diberlakukan kembali pada 2026.
Alasan itulah yang menjadi dasar pemerintah daerah melakukan perubahan tarif pada tahun ini.
Perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan pelaku usaha kini menempatkan kebijakan PAT Kabupaten Bogor sebagai isu yang terus menjadi perhatian.
Dunia usaha berharap ada ruang dialog dan evaluasi agar penyesuaian pajak tetap berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan industri di daerah tersebut.





