Rangkaian penggeledahan itu dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Minta Publik Tak Gegabah Soal Kabar Bayu di Sukabumi
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga jajaran Summarecon.
Para tersangka antara lain Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Direktur Utama Summarecon. Lima tersangka lainnya berinisial ARF, FEZ, LEV, ERW, dan MF yang berasal dari pihak swasta.
KPK menyebut beberapa tersangka dari kalangan swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp106,3 miliar. Nilai itu disebut KPK sebagai jumlah uang terbesar yang pernah disita dalam kegiatan OTT.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan berlangsung sejak Selasa (15/9) hingga 4 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Summarecon Hormati Proses Hukum
Di tengah proses penyidikan, manajemen PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK.






Respon (1)