Baca Juga: Lapangan GOR Luar Pajajaran Rusak, Dispora Kota Bogor Sebut Bukan Semata Dampak Konser
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, beredar kabar mengenai operasi tangkap tangan di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menegaskan tidak melakukan OTT di wilayah tersebut.
Sehari setelahnya, KPK menyampaikan informasi mengenai pengamanan uang Rp1,5 miliar. Penanganan perkara selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum.
Meski uang telah diamankan, penyidik masih perlu menelusuri sumber, aliran, dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Penyidikan Merambah Bappenda hingga Dinas Pendidikan
Penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut. KPK juga mendalami dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.
Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Rangkaian penggeledahan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mencari dokumen dan barang bukti yang dapat membantu mengungkap mekanisme dugaan penyimpangan dalam kedua perkara.
KPK belum memerinci hubungan antara temuan dalam penggeledahan tersebut dan masing-masing dugaan tindak pidana yang sedang disidik.







Respon (1)