Salah satu yang menjadi sorotan adalah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal yang sebelumnya memuat ancaman kurungan tiga bulan akan dicabut dan dikonversi menjadi denda administratif Kategori II KUHP dengan nilai maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Rute Transjabodetabek Blok M ke Bogor Dapat Lampu Hijau, Pemprov DKI Siapkan Subsidi
Alma menegaskan seluruh proses sinkronisasi Perda wajib rampung paling lambat 2 Januari 2027.
Jika tidak disesuaikan hingga batas waktu tersebut, Perda dinyatakan batal demi hukum.
Ia menambahkan, perubahan aturan itu juga harus segera diintegrasikan ke dalam SOP dan Peraturan Wali Kota agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
“Pendekatannya bergeser dari penindakan menjadi pembinaan dan pemulihan. Tidak ada ruang bagi abuse of power dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Saat ini Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor juga tengah menyusun Pedoman Denda Administratif yang akan menjadi dasar teknis bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS termasuk Satpol PP dalam menerapkan sanksi Perda.
Pemkot Bogor menilai reformasi hukum daerah tidak bisa berjalan sendiri.
Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, legislatif, eksekutif hingga masyarakat dinilai penting agar perubahan regulasi berjalan efektif.





