Bogor

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

×

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

Sebarkan artikel ini
Pemkot Bogor gencar menertibkan angkot berusia di atas 20 tahun sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026.

Dalam penertiban tersebut, Dishub menerapkan sejumlah tindakan, mulai dari pencabutan izin trayek, penyemprotan bodi kendaraan sebagai penanda, hingga pengandangan angkot yang tetap membandel.

Pemilik kendaraan yang ditindak selanjutnya diminta menandatangani surat pernyataan berisi komitmen untuk menghapus kendaraan, mengubah fungsi kendaraan, atau melakukan peremajaan armada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *