Langkah tersebut mencakup pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi, hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Buru 200 Emas di Porprov Jabar 2026, Bekasi Gelontorkan Bonus Fantastis per Emas
Dalam kondisi tertentu, tindakan penagihan juga dapat berlanjut ke penyegelan atau pembekuan rekening usaha apabila persyaratan hukum dan prosedur yang berlaku telah terpenuhi.
Pelaksanaannya tidak dilakukan secara sembarangan. Bapenda akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi itu empat tahapan-tahapan. Namun hal ini bisa kami lakukan nanti tim jurusita berkolaborasi komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa dengan tadi dari BI, dari OJK, nanti akan berkolaborasi. Dan tahapan-tahapan itu SOP-nya memang sudah disiapkan,” kata Wahid.
Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap tindakan penagihan berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing lembaga.
Piutang Hampir Rp600 Miliar Jadi Tantangan
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengidentifikasi potensi piutang pajak yang dapat ditagih.
Namun, realisasi penagihan membutuhkan persiapan administratif sekaligus petugas yang memiliki kompetensi khusus.
Menurut Dedie, besarnya piutang pajak tidak serta-merta membuat seluruh tunggakan bisa langsung ditagih.





