INFOLADISHA — Sengketa kepemilikan lahan Palemboko Camping Ground di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Perkara yang melibatkan pemilik Palemboko, Ozzy Sulaiman Sudiro, dan PT Sentul City Tbk itu kini bergulir ke ranah hukum, sementara kedua pihak masih bersikukuh dengan klaim masing-masing.
Di tengah proses tersebut, pengelola Palemboko Camping Ground mengaku masih mendapati aktivitas pekerja Sentul City yang menggarap lahan yang mereka klaim sebagai milik Ozzy.
Di sisi lain, Sentul City membantah tuduhan penyerobotan lahan dan pemerasan, serta menegaskan area yang disengketakan merupakan aset sah perusahaan.
Ozzy memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia juga menyayangkan jika proses yang sedang berjalan tidak dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Kebakaran Ruko Suryakencana Bogor, Video Remaja Berkumpul Sebelum Api Membesar Viral
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum dihormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali surat undangan verifikasi di Polda Jabar, mereka mangkir,” ujar Ozzy kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).
Ozzy menegaskan, dirinya lebih memilih penyelesaian melalui jalur hukum daripada benturan fisik atau adu massa. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah konflik meluas dan menjaga situasi tetap kondusif.






