Ia menjelaskan, lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan kini telah berubah menjadi area pertanian produktif.
Karena itu, pihaknya menolak jika lahan tersebut kembali diajukan menjadi SHGB perusahaan.
Baca Juga: Rudy Susmanto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Bogor, Soroti Ancaman Perpecahan Bangsa
“Jangan sampai lahan yang dulunya terlantar lalu menjadi lahan pertanian yang produktif kini malah dimohon kembali SHGB-nya. Kami akan adukan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
HPPMI juga mengklaim memiliki dasar hukum dalam memperjuangkan lahan tersebut.
Yusuf menyebut perjuangan petani mengacu pada Surat Menteri ATR/BPN Nomor B/HT03/1838/XII/2025.
Dalam surat itu, kata dia, Kementerian ATR/BPN memerintahkan penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan lahan atas tanah negara bekas SHGB PT BSS.
Yusuf menyebut lahan eks SHGB tersebut diprioritaskan untuk redistribusi kepada petani penggarap yang selama ini mengelola lahan.
Selain itu, HPPMI mengaku telah mengajukan permohonan sewa maupun pembelian aset kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait lahan tersebut.





