Warga juga meminta KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam proses serah terima PSU di kawasan Sentul City.
Mereka menilai ada dugaan pembiaran yang menguntungkan pihak swasta dan berdampak pada kerugian keuangan daerah.
Selain itu, warga menyoroti pungutan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan atau BPPL yang masih dibebankan kepada penghuni.
Imanuel menyebut pihaknya menduga nilai pungutan BPPL mencapai sekitar Rp40 miliar per bulan atau sekitar Rp480 miliar per tahun.
Ia mengatakan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang disebut telah melarang penagihan BPPL.
Menurutnya, tindakan pemerintah daerah yang tidak segera mengambil alih PSU telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Persoalan PSU Sentul City sebenarnya pernah menjadi perhatian KPK.
Pada 7 September 2020, Satuan Tugas V Koordinasi Wilayah KPK disebut telah memberikan peringatan kepada Pemkab Bogor agar serius menjalankan proses serah terima PSU.
Namun hingga kini, warga menilai belum ada langkah konkret.
Warga juga mengeluhkan dampak langsung dari belum tuntasnya pengambilalihan PSU.
Mereka menyebut tidak adanya tempat pembuangan sampah resmi, kerusakan infrastruktur, minimnya penerangan jalan umum, lumpuhnya fungsi RT dan RW, hingga perubahan site plan tanpa sosialisasi menjadi persoalan yang terus terjadi di kawasan tersebut.





