Selama ini, pengelolaan sampah bukan hanya persoalan mengangkut sampah dari satu titik ke tempat pengolahan atau pembuangan.
Jumlah, karakteristik, dan lokasi timbulan menjadi informasi penting untuk menentukan bagaimana sampah harus ditangani.
Karena itu, pendataan melalui aplikasi diharapkan membuat kebijakan persampahan Kota Bogor lebih berbasis data.
Setelah memilah, pelaku usaha tetap harus bayar retribusi
Pemkot Bogor juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaku usaha tidak berhenti pada pemilahan dan pengurangan sampah.
Pelaku usaha tetap memiliki kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan. Pemerintah kota berencana menyesuaikan skema retribusi dengan arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan.
“Yang kedua, tentu juga harus patuh, taat. Bayar juga,” tegas Dedie.
Dengan skema tersebut, Pemkot Bogor ingin membangun pola pengelolaan sampah yang tidak seluruh bebannya berada di pemerintah.
Penghasil sampah didorong bertanggung jawab sejak dari tempat sampah itu muncul, sementara pemerintah berperan mengatur, mengangkut, dan mengolah sisa sampah yang memang sudah tidak dapat dimanfaatkan.
Ujungnya, pemerintah berharap volume sampah yang masuk ke sistem pengangkutan berkurang, sementara sampah yang masih bernilai tidak terbuang percuma.





