Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemkot Bogor dan perwakilan pengemudi. Setelah pertemuan itu, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim kemudian menemui ribuan sopir angkot yang berkumpul di halaman Balai Kota Bogor.
Di hadapan massa, Dedie menegaskan arah penataan angkutan kota tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Sebagai pelaksana aturan daerah, Pemkot Bogor menjadikan perda tersebut sebagai dasar dalam menentukan kebijakan.
“Akan tetapi, tadi sudah disepakati bahwa dasar dari pengambilan kebijakan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023. Pemerintahan Kota Bogor adalah pelaksana Perda, itu harus dipahami,” kata Dedie.
Meski demikian, Pemkot Bogor membuka ruang pembahasan mengenai persoalan teknis yang dihadapi para pengemudi di lapangan.
Baca Juga: Tak Hanya untuk Masakan, Cuka Apel Disebut Punya Manfaat untuk Kesehatan Rambut
Dedie mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam pertemuan telah dicatat untuk dibahas lebih lanjut bersama tim teknis pemerintah dan perwakilan sopir.
Ia juga meminta para pengemudi untuk kembali menjalankan aktivitas seperti biasa sambil menunggu perumusan langkah implementasi kebijakan.
“Beberapa masukan, saran dan pendapat sudah kami tampung. Langkah teknisnya nanti kami lakukan bersama secara berdialog. Intinya, saling menghargai dan solusi teknis di lapangan akan disesuaikan,” ujarnya.






Respon (1)