Pertemuan tersebut membuka ruang dialog antara Pemkot Bogor dan pengemudi angkot terkait penerapan kebijakan penataan transportasi.
Sementara pemerintah berpegang pada ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2023, para sopir berharap kebijakan di lapangan tetap mempertimbangkan masa transisi bagi pemilik armada yang harus melakukan peremajaan.






Respon (1)