Info Gaya Hidup

Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun Belum Dibayar, Apakah Wajib Fidyah?

×

Utang Puasa Ramadan Bertahun-tahun Belum Dibayar, Apakah Wajib Fidyah?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Pexels)

Salah satu dalil yang menjadi rujukan adalah riwayat Aisyah RA dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.

Ia menjelaskan bahwa terkadang baru dapat mengganti puasa Ramadan pada bulan Syakban karena kesibukannya bersama Rasulullah SAW.

Riwayat tersebut menjadi dasar bahwa qadha tidak selalu harus dilakukan segera setelah Ramadan berakhir.

Meski demikian, kelonggaran waktu bukan berarti utang puasa sebaiknya dibiarkan tanpa rencana. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menekankan penyegeraan qadha ketika waktu masih tersedia sebelum Ramadan berikutnya.

Adapun mazhab Hanafi memandang penyegeraan sebagai anjuran, bukan kewajiban untuk langsung melaksanakannya.

Ketentuan juga dapat berbeda jika puasa ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam kondisi tersebut, kewajiban menyegerakan qadha perlu diperhatikan sesuai pandangan fikih yang menjadi rujukan.

Bolehkah mengganti puasa secara selang-seling?

Bagi yang memiliki banyak utang puasa, qadha tidak harus dijalankan setiap hari secara berturut-turut.

Seseorang boleh berpuasa pada hari tertentu, berhenti pada hari lain, lalu melanjutkannya kembali sampai seluruh tanggungan terpenuhi.

Ketentuan ini memberikan keleluasaan untuk menyesuaikan pelaksanaan qadha dengan kondisi dan kemampuan masing-masing.

Hal terpenting adalah jumlah hari yang diganti sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Membuat catatan sederhana dapat membantu menghindari kekeliruan dalam menghitung sisa tanggungan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *