BeritaBogor

Lahan 6.000 Meter Persegi Digusur, Warga Cadas Ngampar dan Sentul City Saling Klaim Hak Kepemilikan

×

Lahan 6.000 Meter Persegi Digusur, Warga Cadas Ngampar dan Sentul City Saling Klaim Hak Kepemilikan

Sebarkan artikel ini

Subhan meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan serta memastikan sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Kami meminta Kapolres Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, Menteri ATR/BPN dan Presiden Republik Indonesia melindungi warganya dari aksi premanisme,” ujarnya.

Baca Juga: Target Akhir Tahun Mepet, Hampir 1.000 Angkot Tua Masih Lalu-lalang di Kota Bogor

Di sisi lain, PT Sentul City Tbk membantah klaim bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum atas lahan yang dipersoalkan.

Public Relations PT Sentul City Tbk, Maesa Putri, menyatakan alas hak perusahaan atas tanah tersebut telah terdaftar sejak 1980.

Menurut Maesa, pencatatan hak tersebut dilakukan jauh sebelum sertifikat yang menjadi dasar klaim Muhammad Subhan diterbitkan.

“Alas hak Sentul City atas lahan tersebut sudah terdaftar sejak 1980, jauh sebelum sertipikat yang diklaim dimiliki oleh Muhammad Subhan,” tulis Maesa dalam rilisnya.

Ia menjelaskan, dasar kepemilikan PT Sentul City Tbk bermula dari SHM Nomor 7/Desa Cikeas seluas 5.725 meter persegi yang diterbitkan negara pada 2 September 1980 atas nama Asep Jarkasih.

Kemudian, pada 2000, hak atas tanah tersebut disebut telah dilepaskan secara sah kepada PT Royal Sentul Highlands yang selanjutnya menjadi bagian dari PT Sentul City Tbk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *